Materi / Makalah Supervisi Pendidikan

2.1. Arti dan Makna Supervisi Pendidikan

2.1.1. Konsep Supervisi Pendidikan.

Usaha meningkatkan kemampuan profesional dapat dilakukan dengan memberikan bantuan profesional kepada guru dalam bentuk penyegaran, konsultasi, bimbingan, dan kegiatan yang mungkin dilakukan. sebelumnya antara kepala sekolah membangun kesepakatan kualitas mengajar diinginkan, sehingga layanan belajar dapat lebih baik dan ada peningkatan terus-menerus. Untuk menjamin kualitas layanan belajar tetap terjaga, maka supervisi menjadi hal yang penting dalam memberikan bantuan kepada guru. Istilah supervisi pendidikan sudah cukup lama di kenal dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pengertian supervisi pendidikan pada umumnya mengacu pada usaha perbaikan situasi belajar dan mengajar.

Namun di kalangan para ahli pendidikan tampaknya masih banyak keragaman penafsiran maupun tanggapan dalam istilah supervisi pendidikan. Keragaman pendapat ini membawa implikasi yang berbeda pula dalam pelaksanaannya di sekolah-sekolah. Pandangan beberapa ahli mengenai supervisi pendidikan, tentu perlu dikaji dan dicermati. Supervisi pendidikan menurut Burton dan Brueckner (1955) adalah suatu teknik pelayanan yang tujuan utamanya mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Supervisi pendidikan menurut Neagley (1980:20) adalah setiap layanan kepada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan instruksional, layanan belajar, dan pengembangan kurikulum.


Kemudian Kimball Wiles (1956:8) mengemukakan bahwa “Supervision is an assistence in the development of a better teaching-learning situasion” yaitu supervisi pendidikan adalah suatu bantuan dalam pengembangan dan peningkatan situasi pembelajaran (belajar mengajar) yang lebih baik. Pendapat ini sejalan dengan N.A. Amatembun (1981:5) yang mengemukakan supervisi pendidikan adalah pembinaan kearah perbaikan situasi pendidikan. Perbaikan ini difokuskan pada kinerja pembelajaran, sehingga guru secara profesional memberikan bantuan dan layanan belajar. Sedangkan Oteng Sutisna (1982:223) menjelaskan bahwa supervisi pendidikan adalah ide-ide pokok dalam menggalakkan pertumbuhan profesional guru, mengembangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, memecahkan masalah-masalah belajar mengajar dengan efektif. Carter Good’s Dictionary of Education menyatakan bahwa konsep supervisi adalah segala usaha dari pejabat sekolah yang diangkat dan diarahkan pada penyediaan kepemimpinan bagi guru dan tenaga kependidikan lain dalam perbaikan pengajaran,memberi stimulasi untuk pertumbuhan jabatan guru yang lebih profesional, seleksi dan revisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode-metode pengajaran, dan evaluasi pengajaran (Sutisna, 1982:223).

Jadi, pada hakekatnya supervisi adalah sebagai bantuan dan bimbingan profesional bagi guru dalam melaksanakan tugas instruksional guna memperbaiki hal belajar dan mengajar dengan melakukan stimulasi, koordinasi, dan bimbingan secara kontinu untuk meningkatkan pertumbuhan jabatan guru secara individual maupun kelompok. Pandangan ini memberi gambaran bahwa supervisi adalah sebagai bantuan dan bimbingan atau tuntunan ke arah situasi pendidikan yang lebih baik kepada guru-guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya di bidang instruksional sebagai bagian dari peningkatan mutu pembelajaran. Sehingga guru tersebut dapat membantu memecahkan kesulitan belajar siswa mengacu pada kurikulum yang berlaku.


Pendekatan-pendekatan supervisi pendidikan menekankan pada peran supervisi pembantu, melayani dan membina guru dan personel lainnya di sekolah dengan maksud untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajar guru. Bimbingan profesional pendidikan yang dilakukan supervisor sebagai usaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk berkembang secara profesional. Sehingga mereka lebih maju lagi dalam memperbaiki dan meningkatkan kemampuan belajar peserta didiknya. Mengingat pentingnya bimbingan profesional ini bagi guru, maka para supervisor juga harus senantiasa meningkatkan dan menyegarkan pengetahuannya beberapa tingkat lebih baik dibanding guru. Karena jika para supervisor itu sama atau bahkan di bawah guru kualitasnya, maka tugas bimbingan dan pemberian bantuan bagi guru tidak begitu berarti.

Kepala sekolah sebagai supervisor atau mereka yang secara resmi ditugaskan oleh pemerintah melaksanakan tugas supervisor harus betul-betul mengerti bantuan apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh guru dalam melaksanakan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Meningkatkan mutu pembelajaran menjadi landasan profesionalisme supervisi pendidikan. Karenanya, diperlukan perubahan dan pengembangan visi berorientasi pada mutu, kecerdasan siswa, dan paradigma baru pendidikan. Alfonso (1981), Neagly dan Evans (1980), dan Marks Stroops (1978) melukiskan hubungan supervisi, proses pembelajaran, dan hasil belajar yang menjelaskan bahwa kualitas supervisi direfleksikan pada peningkatan kemampuan guru meningkatkan hasil belajar murid (Anwar dan Sagala ,2004 : 156).

Interaksi dalam kegiatan supervisi pendidikan ditampakkan pada :
1.      perilaku supervisor dalam memberi pelayanan kepada guru yang disebut dengan pembinaan profesional dengan memberikan penguatan pada perilaku mengajar guru.
2.      supervisor membantu menumbuhkan profesionalisme guru dengan meningkatkan intensitas pelayanan supervisor terhadap guru; dan
3.      upaya guru membantu peserta didik mencapai harapan belajarnya dengan menggunakan teknik-teknik yang sesuai dengan tuntutan belajarnya.
Artinya kemampuan supervisor memberi supervisi kepada guru mengatasi kesulitan belajar siswa menjadi jaminan bahwa kualitas layanan belajar sesuai harapan. Pelaksanaan supervisi terhadap guru-guru interaksi kegiatannya harus menyentuh inti kegiatan belajar mengajar (pembelajaran).

Interaksi itu dilakukan mengarah pada perbaikan dan peningkatan situasi belajar peserta didik melalui perbaikan atau peningkatan situasi belajar mengajar. Para personel sekolah merasa suatu tim yang solid atau kompak, memiliki teman untuk curah pendapat, sehingga mereka yakin bahwa apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah-kaidah profesionalisme kependidikan. Dalam kerangka seluruh kegiatan di sekolah, supervisi menurut Sutjipto (2004:233) mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah itu secara keseluruhan yang langsung berhubungan dengan siswa.

2.1.2. Prinsip – Prinsip Supervisi

Dalam melaksanakan tugas profesional sebagai seorang supervisor apakah dia kepala sekolah, penilik atau pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi sebaiknya berlandaskan prinsip-prinsip supervisi. Prinsip-prinsip utama yang harus di pedomani dan diterapkan supervisor menurut Pangaribuan dkk (2005:153) dalam mengembangkan program supervisi pendidikan di sekolah adalah (1) ilmiah, artinya kegiatan supervisi yang dikembangkan atau dilaksanakan harus benar-benar sistematis, obyektif, dan menggunakan instrumen atau sarana yang yang memberikan informasi yang dapat dipercaya dan dapat menjadi bahan masukan dalam mengadakan evaluasi terhadap situasi belajar mengajar; (2) kooperatif, program supervisi pendidikan dikembangkan atas dasar kerja sama antar supervisor dengan orang yang disupervisi (supervisee). Dalam hal ini supervisor (pelaksana supervisi) diharapkan mampu bekerja sama dengan guru-guru, peserta didik, dan seluruh warga sekolah yang berkepentingan dalam peningkatan kualitas belajar mengajar; (3) konstruksi dan kreatif, artinya membina guru agar mampu mengambil inisiatif sendiri dalam mengembangkan situasi belajar mengajar; (4) realistik, yaitu pelaksanaan supervisi pendidikan harus memperhitungkan dan memperhatikan segala sesuatu yang sungguh-sungguh ada di dalam suatu situasi atau kondisi secara obyektif; (5) progresif, maksudnya setiap kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari ukuran dan perhatian apakah setiap langkah yang ditempuh memperoleh kemajuan. Gerak manju yang ditandai dengan semakin lancarnya kegiatan dilaksanakan, atau semakin matangnya proses dari setiap unsur yang berperan dalam situasi belajar mengajar adalah pertanda dipeliharanya supervisi yang progresif; (6) inovatif, maksudnya program supervisi pendidikan selalu mengikhtiarkan perubahan dengan penemuan-penemuan baru dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran dan pendidikan.

Mengacu pada pendapat para ahli, maka prinsip-prinsip supervisi pendidikan yang perlu diperhatikan adalah
1)        Ilmiah (scientific) yaitu
a)      Sistematis yang berarti dilaksanakan secara teratur, terencana dan berkelanjutan.
b)      Objektif yaitu data yang diperoleh berdasarkan hasil observasi nyata. Kegiatan-kegiatan perbaikan atau pengembangan berdasarkan hasil kajian kebutuhan-kebutuhan guru atau kekurangan-kekurangan guru, bukan berdasarkan tafsiran pribadi, dan
c)      Menggunakan alat (instrumen) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap pembelajaran.
2)      Demokratis, yaitu menjunjung tinggi azas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat, dan sanggup menerima pendapat orang lain.
3)      Kooperatif, yaitu dapat melakukan kerjasama kepada seluruh staf yang berkaitan dengan supervisi dalam pengumpulan data, analisa data, dan perbaikan untuk pengembangan proses pembelajaran; dan
4)      Konstruktif dan kreatif, yaitu membina inisiatif guru dan mendorong guru untuk aktif menciptakan suasana pembelajaran yang menimbulkan rasa aman dan bebas mengembangkan potensi-potensinya.

Supervisor perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip tersebut, dengan cara memahami dan menguasai dengan seksama tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga kependidikan yang profesional yang harus melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan. Karena, jika setiap supervisor yang memaksakan kehendak, menakut-nakuti guru, dan perilaku negatif lainnya akan melumpuhkan kreatifitas guru. Sikap korektif supervisor yang mencari-cari kesalahan harus diganti dengan sikap kreatif, dimana setiap orang mau dan mampu menumbuhkan dan mengembangkan kreatifitasnya untuk perbaikan pengajaran.

Harris (1975) mengemukakan supervisi pengajaran adalah apa yang dilakukan supervisor terhadap guru untuk memelihara atau mengubah pelaksanaan kegiatan di sekolah yang langsung berpengaruh terhadap pembelajaran dalam usaha meningkatkan kualitas belajar siswa. Sedangkan Robert J. Alfonso berpendapat bahwa supervisi pengajaran adalah sebagai kegiatan merancang dan mengorganisir yang langsung memimpin efek terhadap perilaku guru dengan cara memberikan kesempatan untuk siswa dapat belajar dan berusaha mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (Sahertian dan Aleida Sahertian, 1990:57). Sedangkan menurut Sergiovani dan Starrat (1993) bahwa “Supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan supervisor dalam mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih kondusif dan efektif.” Jadi, supervisi adalah membantu guru untuk memelihara atau mengubah pelaksanaan kegiatan layanan belajar di sekolah agar para guru dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan belajar kepada peserta didiknya yang lebih baik.
2.1.3. Pengawasan oleh Pengawas sebagai Jabatan Fungsional Pendidikan.

Pengawas sekolah di kabupaten dan kota menurut Sagala (2008:106) adalah pagawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang oleh Bupati atau Walikota melakukan pengawasan sekolah. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, pengawas satuan pendidikan adalah berstatus sebagai pejabat fungsional. Keahlian yang dituntut dari jabatan pengawas berbeda dengan guruyang tercermin dari tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya sebagai pengawas. Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan baik teknis edukatif maupun teknis administratif pada satuan pendidikan tertentu. Kedudukan pengawas sekolah khusus untuk TK-SD berada di kantor cabang dinas pendidikan kecamatan, sedangkan pengawas sekolah untuk SLTP, SMU, dan SMK berada pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dan pengawas SLB berada di kantor dinas pendidikan provinsi.

Pejabat sebelumnya yang berwewenang bidang pengawasan sekolah adalah Depdiknas setelah implementasi otonomi daerah, berubah menjadi Bupati dan Walikota dengan menggunakan pedoman pengawasan sebelumnya. Para pengawas melaksanakan tugasnya tidak jauh beda dengan ketentuan yang ada sebelumnya, belum ada perubahan berarti dalam implementasi kebijakan otonomi daerah sesuai prinsip profesionalisme yang tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya para pengawas atas koordinasi koordinator pengawas (Korwas) dengan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas.
                                           
Korwas bukanlah jabatan struktural, tetapi sebagai koordinator yang ditunjuk bersama oleh para pengawas untuk memudahkan pelaksanaan tugas para pengawas. Idealnya sebagai seorang pengawas disamping mengetahui jenis-jenis dan teknik-teknik supervisi, juga harus mengetahui kegiatan penting dalam pembelajaran. Karena pembelajaran merupakan kegiatan inti dari para pengawas, untuk meningkatkan profesionalisme supervisor. Oleh karena itu para supervisor harus menguasai (1) pembelajaran yang lebih menekankan pada praktek, baik di laboratorium maupun di masyarakat dan dunia kerja (dunia usaha); (2) pembelajaran yang dapat menjalin hubungan sekolah dengan masyarakat, dalam hal ini pengawas hendaknya mampu membantu setiap guru agar mampu dan jeli melihat berbagai potensi masyarakat yang bisa di sayagunakan sebagai sumber belajar; (3) pengawas mampu membantu guru untuk mengembangkan iklim pembelajaran yang demokratis, dan terbuka, melalui pembelajaran terpadu; (4) pembelajaran lebih ditekankan pada masalah-masalah aktual yang secara langsung berkaitan dengan kehidupan nyata yang ada di masyarakat; dan (5) membantu guru agar mampu menerapkan dan mengembangkan suatu model pembelajaran “moving class” untuk setiap bidang studi, dan kelas merupakan laboratorium untuk masing-masing bidang studi.

Agar penyelenggaraan pendidikan dapat dijamin kualitasnya, maka perlu ada pengawasan yang memadai dilakukan oleh pengawas yang memenuhi kualifikasi sebagai pengawas baik dilihat dari latar belakang pendidikan, pengalaman bekerja, dan kemampuan melaksanakan tugas kepengawasan secara profesional. Hal ini tampak bahwa sebagaimana ditegaskan pada Bab XIX, tentang pengawasan, Pasal 66 UUSPN 2003, secara terang-terangan mengatur sebagai berikut : “Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.

Undang-Undang ini memberi kesempatan pada pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya pada institusi satuan pendidikan dasar dan menengah sampai pada birokrasi pendidikan. Secara umum kegiatan pendidikan di sekolah dapat dibagi menjadi kegiatan manajemen sekolah, kegiatan belajar mengajar di kelas, dan kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh pejabat pendidikan di daerah kabupaten/kota dan provinsi. Pengawasan yang berkaitan dengan manajemen sekolah tentu berkaitan dengan kualitas dan kualifikasi personel kualitas proses penyusunan rencana kerja sekolah, ketersediaan anggaran, dukungan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lainnya.

Sedangkan pengawasan terhadap proses belajar mengajar tentu berkaitan dengan penguasaan terhadap standar isi, kemampuan menyusun kurikulum atau silabus mengacu pada standar isi, perencanaan, strategi dan skenario pengajaran, referensi, teknologi pendidikan, evaluasi belajar, dan fasilitas pembelajaran. Penjelasan UUSPN ini, menegaskan pemerintah berkewajiban membina perkembangan pendidikan nasional dan oleh sebab itu wajib mengetahui keadaan satuan dan kegiatan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri yang disebut sekolah negeri maupun oleh masyarakat yang disebut sekolah swasta. Pengawasan lebih merupakan upaya memberi bimbingan, pembinaan, dorongan, dan pengayoman bagi satuan pendidikan yang bersangkutan untuk menyelenggarakan program pembelajaran.

Setelah informasi dan data yang hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas pendidikan kabupaten/kota, maka laporan tersebut, haruslah dianalisis dengan cermat. Jika seluruh instrument yang sudah diisi oleh pengawas berdasarkan fakta di lapangan tidak dianalisis, atau hanya diarsipkan oleh dinas pendidikan, maka telah terjadi kerugian yang besar. Karena pengawas sebagai jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya sudah menggunakan anggaran dari pemerintah, tetapi hasil kerjanya tidak menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana kerja dinas pendidikan. Oleh karena itu, dinas pendidikan kabupaten/kota haruslah membentuk tim yang bertugas dan bertanggungjawab menganalisis semua dokumen laporan pengawas. Hasil analisis yang dilakukan oleh tim tersebut, dapat untuk dijadikan pertimbangan dalam hal pengambilan kebijakan mengenai pendidikan oleh pemerintah daerah di mana satuan pendidikan itu berada, juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan bagi satuan pendidikan sebagai dukungan terhadap kemajuan sekolah, maupun tindakan yang diambil atas kelalaian yang dapat merugikan sekolah.

Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan (supervisi manajerial) dan kualitas pembelajaran dan hasil belajar (supervisi akademik) bermuara pada peningkatan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Pengakuan masyarakat akan profesi kepengawasan pendidikan tercermin dalam perundang-undangan yang menetapkan pengawas sebagai jabatan fungsional serta adanya tuntutan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu. Salah satu indikator jabatan profesi ditunjukkan dengan adanya organisasi profesi. Pengawas sekolah di indonesia telah membentuk organisasi profesi yang disebut dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) mulai tingkat pusat, tingkat provinsi sampai pada tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian secara konseptual menunjukkan bahwa pengawas sekolah adalah jabatan profesi dan oleh karena itu diperlukan adanya standar, kualifikasi dan kompetensi tenaga pengawas sekolah.

Standar tenaga pengawas sekolah paling tidak menunjukkan (1) kualifikasi akademik yang ditunjukkan oleh tingkat pendidikan formal, (2) pengawas sekolah memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga pendidik berstatus PNS yang cukup, (3) rekrutmen tenaga pengawas sekolah terprogram dan teruji secara akademik, (4) Pembinaan karir dan pembinaan profesi pengawas sehingga kompetensi profesional pengawas lebih baik dari kompetensi guru, (5) jabatan pengawas sekolah merupakan jabatan karier tenaga kependidikan yang bergengsi, dan (6) pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat memberi dukungan yang kuat kepada pengawas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas sekolah. Secara konseptual pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas dan tanggung jawab secara penuh untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada satuan pendidikan.

Jabatan pengawas sebagai jabatan profesi, karena yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan adalah guru, dan guru adalah jabatan profesional. Jabatan profesional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus yang berbeda dengan pekerjaan dan jabatan lainnya. Pengawas sekolah memiliki ciri profesional ditandai dengan (1) dipersiapkan melalui pendidikan yang relative panjang melalui pendidikan tinggi; (2) profesi pengawas mendapat pengakuan dari masyarakat karena keahliannya terandalkan; (3) tugas-tugas memberi layanan menerapkan konsep dan prinsip-prinsip keilmuan; (4) adanya kompetensi yang dipersyaratkan untuk memangku jabatan profesi tersebut; (5) adanya kode etik profesi sebagai acuan norma untuk bertindak dalam pekerjaan profesinya; dan (6) memiliki organisasi profesi (APSI) yang mengembangkan profesinya dan melindungi para anggotanya.

Ciri pengawas profesional ditandai adanya kemampuan yang direfleksikan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas. Kemampuan yang harus dimiliki pengawas searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di sekolah, tuntutan kurikulum, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Kompetensi tersebut ditampakkan pada tingkah laku pengawas yang dapat diamati. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan tingkah laku yang harus dimiliki dan dikuasai guru secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya.

Konstruksi kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah tersebut di atas dibangun atas dasar kesamaan pandangan tentang makna dan konsep total quality management (TQM) yang jelas. TQM adalah salah satu filosofi dari perbaikan terus menerus yang dapat menyediakan suatu lembaga pendidikan dengan seperangkat alat-alat praktis untuk memenuhi dan melampaui kebutuhan kemauan, dan harapan pelanggan pada waktu sekarang dan untuk yang akan datang. Pengawas dan kepala sekolah memimpin sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator (EMASLIM). Keberhasilan kepemimpinan pengawas dan kepala sekolah menggambarkan kondisi objektif profil sekolah secara utuh.

Kondisi objektif profil sekolah menggambarkan kinerja sekolah yang ditampakkan pada keterpaduan kinerja/performance semua warga sekolah, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah. Pengawasan kinerja sekolah dilakukan untuk menjamin keseluruhan program dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan perencanaan. Pengawasan dapat dilakukan, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal merupakan pengawasan yang dilakukan atasan kepada bawahannya yang bersifat langsung (direct control) ataupun tidak langsung (indirect control) terhadap sekolah. Pengawasan yang bersifat top down dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, sampai ke tingkat Kabupaten/Kota. Pada tingkat Kabupaten, pengawasan dilakukan melalui Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota ataupun inspektorat sesuai dengan Permendiknas No. 12 tahun 2005 Pasal 26 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Sedangkan pengawasan eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak luar baik secara formal ataupun informal. Pengawasan eksternal tersebut dapat berupa social control yang dilakukan masyarakat baik secara pribadi, maupun secara organisasional kemasyarakatan seperti LSM, Dewan Pendidikan/Komite Sekolah dan Pers. Khusus bagi pengawas sekolah, agar mempunyai kualifikasi pendidikan dan kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan diperlukan pendidikan khusus yang ditangani oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Karena pengawas diangkat dari jabatan guru, maka lembaga pendidikan yang mempersiapkan profesi guru, seharusnya juga merupakan lembaga yang menyiapkan pengawas satuan pendidikan. Sehingga sertifikasinya diberikan oleh LPTK seperti halnya untuk jabatan guru. Dengan demikian jabatan pengawas satuan pendidikan adalah jabatan profesional yang memperoleh sertifikasi.




2.2. Fungsi dan Tujuan Supervisi Pendidikan

2.2.1. Fungsi Supervisi Pendidikan

Supervisor pendidikan yang profesional menurut Anwar dan Sagala (2004:158) mempunyai fungsi-fungsi utama adalah :
1)   Menetapkan maslah yang betul-betul mendesak untuk ditanggulangi, yang sebelumnya mngumpulkan informasi tentang masalah tersebut, dengan menggunakan instrumen tertentu seperti observasi, wawancara, kuesioner, dan sebagainya. Kemudian mengolah dan menganalisis data yang dikumpulkan, dari data tersebut disimpulkan keadaan sebenarnya.
2)   Menyelenggarakan inspeksi, yaitu sebelum memberikan pelayanan kepada guru, supervisor lebih dulu perlu mengadakan inspeksi sebagai usaha mensurvai seluruh sistem pendidikan yang ada. Survay ini berguna untuk menghimpun data yang aktual, bukan informasi yang kadaluarsa, sehingga ditemukan masalah-masalah, kekurangan-kekurangan baik guru maupun murid, perlengkapan, kurikulum, tujuan pendidikan, metode pengajaran, dan perangkat lain sekitar proses pembelajaran. hasil inspeksi dan survai itu dijadikan dasar oleh supervisor untuk memberikan bantuan profesional.
3)   Penilaian data dan hasil inspeksi yang telah dihimpun tersebut diolah sesuai prinsip-prinsip yang berlaku dalam penelitian. Dengan cara ini, dapat ditemukan teknik dan prosedur yang efektif dalam memberi pertimbangan bantuan mengajar, sampai pada taraf supervisi dipandang telah memberi solusi problematika pembelajaran yang memuaskan bagi guru. langkah-langkah yang dapat di tempuh dalam melaksanakan penelitian kegiatan supervisi (1) menemukan masalah yang ada pada situasui pembelajaran; (2) mencari dan menemukan teknik pemecahan masalah yang dipandang efektif; (3) menyusun alternatif program perbaikan; (4) mencoba cara baru dengan melakukan inovasi pendekatan pembelajaran; dan (5) merumuskan dan menentukan pola perbaikan yang lebih standar untuk pemakaian yang lebih luas.

4)   Penilaian, yaitu usaha mengetahui segala fakta yang mempengaruhi kelangsungan persiapan, perencanaan dan program, penyelenggaraan, dan evaluasi hasil pengajaran. Setelah supervisor mengambil kesimpulan tentang situasi yang sebenarnya terjadi, maka ia pun harus melaksanakan penilaian terhadap situasi tersebut. Supervisor diharapkan tidak memfokuskan pada hal-hal yang negatif saja, tetapi juga hal-hal yang dapat dinyatakan sebagai kemajuan.
5)   Latihan, yaitu berdasarkan hasil penelitian dan penilaian mungkin ditemukan hal-hal yang dirasa kurang dilihat dari kemampuan guru terhadap beberapa aspek yang berkaitan dengan pengajaran. Maka kekurangan itu diatasi dengan mengadakan pelatihan yang dilakukan oleh pengawas atau kepala sekolah sebagai supervisor sesuai kebutuhan dan keperluannya. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan cara-cara baru sebagai upaya perbaikan dan atau peningkatan kualitas pembelajaran. Pelatihan ini juga dapat sebagai pemecahan atas masalah-masalah yang dihadapi. Pelatihan ini bentuknya dapat berupa on the job training, lokakarya, seminar, demonstrasi mengajar, simulasi, observasi, saling mengunjungi, atau cara lain yang di pandang efektif.
6)   Pembinaan atau pengembangan, yaitu lanjutan dan kegiatan memperkenalkan cara-cara baru. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menstimulasi, mengarahkan, memberi semangat agar guru-guru mau menerapkan cara-cara baru yang diperkenalkan sebagai hasil penemuan penelitian, termasuk dalam hal ini membantu guru-guru memecahkan kesulitan dalam menggunakan cara-cara baru teknik-teknik pengajaran.

2.2.2. Tujuan Supervisi Pendidikan

Fokus tujuan supervisi pendidikan adalah pada pencapaian tujuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Untuk mencapainya, maka tujuan – tujuan supervisi pendidikan meliputi (1) membina kepala sekolah dan guru-guru untuk lebih memahami tujuan pendidikan yang sebenarnya dan peranan sekolah mencapai tujuan itu; (2) memperbesar kesanggupan kepala sekolah dan guru-guru untuk mempersiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat; (3) membantu kepala sekolah dan guru-guru mengadakan diagnosis secara kritis terhadap aktivitas-aktivitasnya dan kesulitan-kesulitan belajar mengajar, serta menolong merencanakan perbaikan-perbaikan; (4) meningkatkan kesadaran kepala sekolah, guru dan warga sekolah lainnya terhadap tata kerja yang demokratis dan koperatif, dengan memperbesar kesediaan tolong-menolong; (5) memperbesar ambisi guru-guru untuk meningkatkan mutu karyanya secara maksimal dalam bidang profesinya; (6) membantu pimpinan sekolah untuk mempopulerkan sekolah kepada masyarakat dalam pengembangan program-program pendidikan; (7) melindungi orang-orang yang di supervisi terhadap tuntutan-tuntutan yang tidak wajar dan kritik-kritik tidak sehat dari masyarakat; (8) membantu kepala sekolah dan guru-guru untuk mengevaluasi aktivitasnya dalam konteks tujuan-tujuan aktivitas perkembangan peserta didik; dan (9) mengembangkan “spirit the corps” guru-guru, yaitu rasa kesatuan dan persatuan (kolegialitas) antar guru-guru (Anwar dan Sagala, 2004:160).

Merumuskan tujuan-tujuan supervisi pendidikan menurut Amatembun (1981:28) haruslah memperhatikan beberapa faktor yang sifatnya khusus, yaitu memperhatikan dengan sungguh-sungguh kegiatan yang betul-betul dapat membantu meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan tugas mengajar sebagai tugas utamanya. Kegiatan supervisi yang lebih efektif dilakukan apabila supervisor mempersiapkan segala sesuatunya dengan cermat. Persiapan yang cermat itulah yang dapat membantu guru mencari dan memecahkan masalah belajar peserta didik. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa, tujuan supervisi pendidikan adalah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik dan berkualitas khususnya yang dilakukan oleh guru. Materi yang berkaitan dengan supervisi diberikan memberi kesempatan praktek model-model supervisi seperti supervisi klinis, supervisi kesejawatan, dan lainnya agar guru lebih menguasai teknik-teknik supervisi pembelajaran di sekolah.

2.3. Teknik-Teknik Supervisi Pendidikan

2.3.1. Teknik Supervisi yang Bersifat Kelompok

Berbagai teknik dapat digunakan supervisor dalam mambantu guru meningkatkan situasi belajar mengajar, baik secara kelompok (group techniques), maupun secara perorangan (individual techniques) ataupun dengan cara langsung yaitu bertatap muka, dan cara tak langsung yaitu melalui media komunikasi (visual, audial, audiovisual). Teknik-teknik supervisi yang bersifat kelompok yang diintrodusir oleh Pangaribuan (2005 : 157) dari berbagai pendapat para ahli antara lain dengan cara melakukan (1) pertemuan orientasi; (2) rapat guru latih; (3) studi kelompok antara guru latih; (4) diskusi sebagai proses kelompok; (5) tukar-menukar pengalaman; (6) lokakarya; (7) diskusi panel; (8) seminar, (9) simposium; (10) demonstrasi mengajar; (11) perpustakaan jabatan; (12) buletin supervisi; (13) membaca langsung; (14) mengikuti kursus; (15) kegiatan-kegiatan organisasi dalam jabatan; (16) laboratorium kurikulum; dan (17) perjalanan sekolah (field trips). Teknik kelompok ini dapat digunakan pada saat supervisor menghadapi banyak guru yang menghadapi masalah yang sama.

(a)  Pertemuan Orientasi
Pertemuan orientasi adalah pertemuan supervisor dengan supervisee (terutama guru latih baru) yang bertujuan menghantar supervisee tersebut memasuki suasana kerja yang baru. Pada pertemuan orientasi supervisor memberikan penjelasan hal-hal penting yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pengajaran. Setelah supervisor memberikan penjelasan yang penting, selanjutnya supervisor meminta masukan dari supervisee mengenai apa saja yang perlu dilakukan untuk memperbaiki layanan belajar. Dengan adanya pertemuan orientasi tersebut supervisi secara dini diupayakan terhindar dari berbagai masalah yang mungkin dihadapi dalam melaksanakan tugas-tugas nantinya. Hal ini dapat tercapai mengingat pertemuan orientasi memberikan kesempatan kepada supervisee mengalami secara benar apa saja yang akan menjadi tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan peranannya sebagai tenaga pendidik. Kualitas mengajar yang disepakati untuk menjamin mutu (Quality Assurance di sekolah), sekaligus akan berusaha menyiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi selama ia melaksanakan pekerjaan supervisi tersebut.

Pada pertemuan orientasi ini, supervisor diharapkan dapat menyampaikan atau menguraikan kepada para supervisee hal-hal sebagai berikut (1) sistem kerja berlaku di sekolah; (2) proses dan mekanisme administrasi dan organisasi di sekolah; (3) resiko-resiko yang dapat timbul jika suatu prosedur kerja atau sistem kerja tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya; (4) peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan supervisee dalam mengembangkan diri sendiri; (5) hak dan kewajiban supervisee selama melaksanakan pekerjaannya; dan (6) hal lain yang dianggap dapat membantu supervisee dalam melaksanakan pekerjaannya secara efektif dan efisien tanpa banyak menghadapi masalah atau hambatan-hambatan yang berarti. Pertemuan orientasi ini dapat dimanfaatkan oleh supervisor untuk mengajak para supervisee membuat perencanaan program supervisi yang akan dilaksanakan di sekolah.

(b)  Rapat Guru

Rapat guru banyak sekali jenisnya, baik dilihat dari sifatnya, jenis kegiatannya, tujuannya, jumlah pesertanya, dan lain sebagainya. Rapat guru latih akan menghasilkan guru yang baik, jika direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat. Perencanaan rapat yang baik diawwali dengan usaha-usaha yang serius dalam pengumpulan data tentang (a) persoalan penting yang sangat menonjol dan mempengaruhi pengajaran dan pendidikan, (b) alat-alat bantu yang dapat digunakan pada saat rapat dilaksanakan, dan (c) minat, pelatihan, kecakapan-kecakapan, dan kepribadian umumnya serta masalah-masalah yang dihadapi guru latih baik secara individual maupun kelompok.

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam perencanaan suatu rapat guru latih, antara lain (1) tujuan-tujuan yang hendak dicapai harus jelas dan konkrit; (2) masalah-masalah yang akan menjadi bahan rapat harus merupakan masalah dari guru latih yang dianggap penting oleh mereka dan sesuai dengan kebutuhan mereka sendiri; (3) masalah-masalah pribadi guru latih yang menyangkut masalah rapat perlu mendapat perhatian; (4) pengalaman-pengalaman baru yang diperoleh guru latih-guru latih dalam rapat tersebut harus membawa mereka pada pertumbuhan pribadi dan jabatan yang sebaik-baiknya; (5) partisipasi guru latih sejak perencanaan sampai pelaksanaan rapat hendaknya dipikirkan dengan sebaik-baiknya; dan (6) persoalan kondisi setempat, waktu dan tempat rapat perlu menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan suatu rapat.

Pada saat rapat guru latih berlangsung, pimpinan rapat (supervisor) diharapkan memiliki kemampuan yang tinggi dalam (1) menciptakan situasi yang baik dan sikap ramah tamah, menjadi pendengar yang baik terhadap pendapat-pendapat atau saran-saran dari peserta; (2) menguasai ruang lingkup masalah/materi yang dibicarakan dalam rapat dan menghadapkan masalah-masalah yang sudah direncanakan kepada peserta untuk dibahas dan dicari alternatif pemecahannya; (3) menumbuhkembangkan motifasi pada diri para peserta untuk berpartisipasi secara aktif selama rapat berlangsung, dan berusaha membantu mereka, terutama yang kurang berpengalaman, dalam mengemukakan ide-ide atau pendapat pada rapat; (4) mengatur arah pembicaraan selama rapat berlangsung, penyimpangan dari ruang lingkup masalah yang dibahas dapat dihindari; (5) memberikan penjelasan tambahan dan/atau interpretasi objektif tentang pendapat dan/atau usul anggota rapat yang dirasakan kurang jelas sehingga dapat dimengertidan diterima oleh seluruh anggota rapat; (6) mencari titik-titik persamaan dan menetralisir perbedaan pendapat yang menonjol di kalangan peserta rapat dan mengarahkannya kepada kesepakatan pendapat; dan (7) menutup dan mengakhiri suatu rapat dalam suasana yang dapat memuaskan dan merumuskan tindak lanjut yang jelas.

Dengan perencanaan dan pelaksanaan rapat yang sedemikian rupa diharapkan tujuan rapat, sebagai teknik supervisi pendidikan, bagi guru latih dapat tercapai secara maksimal. Tujuan yang dimaksud menurut Sahertian, (2000:95) antara lain (1) menyatukan pandangan-pandangan guru latih tentang suatu masalah, atau lebih luas lagi dengan konsep umum makna pendidikan dan proses sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan; (2) mendorong guru latih menerima dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan mendorong pertumbuhan mereka; dan (3) menyatukan pendapat tentang metode kerja yang akan membawa mereka ke arah pencapaian tujuan pengajaran yang maksimal di lembaga pendidikan tersebut. Melalui teknik rapat guru latih ini sangat diharapkan guru latih dan/atau personalia pendidikan lainnya baik secara individu maupun secara bersama-sama dapat menemukan dan menyadari kebutuhan-kebutuhan mereka, menganalisis masalah yang mereka hadapi dan berusaha untuk mengembangkan diri dan jabatan mereka secara maksimal.

(c)  Studi Kelompok antar Guru

Studi kelompok antar guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan sejumlah guru yang memiliki keahlian di bidang studi tertentu. Kelompok guru latih ini melakukan pertemuan, baik secara rutin maupun insidentil, untuk mempelajari atau mengkaji suatu atau sejumlah masalah yang menyangkut penyajian dan pengembangan materi bidang studi. Topik-topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut, telah dirumuskan sebelumnya, baik oleh guru latih, atau supervisor, atau guru latih bersama-sama supervisor. Pembahasan masalah atau topik yang telah ditetapkan tersebut dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, sebelum pertemuan masing-masing guru latih mempelajarinya secara individual. Pada saat pertemuan diadakan, maka salah seorang diantara mereka menyajikan materi pelajaran yang diasuhnya di depan, baru setelah itu dikaji bersama dengan memberi kesempatan kepada setiap guru latih mengemukakan pendapatnya, sarannya, isu-isu penting berkaitan dengan materi dan sebagainya.
Semua aktivitas tersebut perlu diketahui dan dikendalikan oleh supervisor agar kegiatan tidak berubah menjadi ngobrol hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan materi. Kehadiran supervisor dapat mendorong perolehan hasil yang maksimal. Kehadiran supervisor sangat diharapkan sebagai inspirator untuk memperbaiki pengajaran. Dengan demikian studi kelompok antar guru penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas penguasaan materi pelajaran dan kualitas dalam memberi layanan belajar. Kemauan dan kemampuan supervisor memfasilitasi studi kelompok ini mempersiapkan diri dengan menyediakan sumber-sumber buku dan sumber-sumber lainnya. Jika memungkinkan mencari dan menghadirkan para sumber yang memang ahli di bidang atau topik yang dibahas oleh para guru latih.

(d)  Diskusi sebagai Pertukaran Pikiran atau Pendapat

Diskusi adalah pertukaran pikiran atau pendapat melalui suatu proses percakapan antara dua atau lebih individu tentang suatu masalah untuk mencari alternatif pemecahannya. Diskusi merupakan salah satu alat bagi supervisor untuk mengembangkan berbagai keterampilan pada diri guru yang berlatih menghadapi berbagai masalah atau kesulitan dengan cara melakukan tukar pikiran antara satu dengan yang lain. Melalui teknik ini dapat membantu para guru latih untuk saling mengetahui, memahami atau mendalami suatu permasalahan, sehingga secara bersama-sama akan berusaha mencari alternatif pemecahan tersebut.

Sebagai seorang pemimpin diskusi, supervisor harus mampu menerapkan kepemimpinan yang efektif yang dapat membuat setiap anggota diskusi mau berpartisipasi secara sukarela selama diskusi berlangsung. Ia harus mampu menjalankan kepemimpinan yang dapat membuat setiap anggota diskusi mengatakan pada dirinya “jika saya tidak berpartisipasi dalam diskusi ini, maka sia-sialah kehadiran saya dalam diskusi ini, saya harus berpartisipasi minimal memberikan satu saran”.



(e)  Workshop (Lokakarya)

Workshop pendidikan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan belajar kelompok yang terjadi dari sejumlah petugas pendidikan yang sedang memecahkan suatu masalah melalui percakapan dan bekerja secara kelompok maupun bersifat perseorangan. Ciri-ciri workshop ini, antara lain (1) masalah yang dibahas bersifat “life centered” dan muncul dari peserta sendiri (guru latih); (2) selalu menggunakan secara maksimal aktivitas mental dan fisik dalam kegiatannya, sehingga tercapai taraf pertumbuhan profesi yang lebih tinggi dan lebih baik dari semula terjadi perubahan yang berarti pada diri mereka setelah mengikuti kegiatan ini; (3) metode yang digunakan dalam bekerja adalah “metode pemecahan masalah, musyawarah dan penyelidikan”; (4) diadakan berdasarkan kebutuhan bersama; (5) menggunakan narasumber resource perseon the resource material yang memberi bantuan yang besar sekali dalam mencapai hasil; dan (5) senantiasa memelihara kehidupan seimbang disamping memperkembangkan pengetahuan, kecakapan dan perubahan tingkah laku.

(f)  Tukar Menukar Pengalaman (Sharing of Experience)

Tukar menukar pengalaman “sharingof experience” suatu teknik perjumpaan dimana guru saling memberi dan menerima, saling belajar satu dengan lainnya. Prosedur sharing harus dipersiapkan secara teratur agar tujuan dapat dicapai. Sahertian (1981:106) mengatakan langkah-langkah sharing antara lain adalah (1) menentukan tujuan yang akan dicapai; (2) menentukan pokok masalah yang akan dibahas dalam bentuk problema; (3) memberikan kesempatan pada setiap peserta untuk menyumbangkan pendapat mereka; dan (4) merumuskan kesimpulan semetara dan membahas problema baru.




2.3.2. Teknik Individual dalam Supervisi

Teknik individual menurut Sahertian (1981:46) adalah teknik yang digunakan pada pribadi seorang guru latih yang mengalami masalah khusus dan memerlukan bimbingan tersendiri dari supervisor. Teknik-teknik supervisor yang bersifat individual antara lain (1) kunjungan kelas; (2) observasi kelas; (3) percakapan pribadi; (4) inter-visitasi; (5) penyeleksi berbagai sumber materi untuk mengajar, dan (6) menilai diri sendiri. Masing-masing teknik tersebut di atas akan diuraikan beberapa diantaranya yang dianggap harus dilaksanakan oleh supervisor dalam memperbaiki situasi belajar-mengajar melalui pembinaan tenaga guru di sekolah.

(a) Kunjungan Kelas
Kunjungan kelas yakni suatu kunjungan yang dilakukan supervisor (kepala sekolah) ke dalam suatu kelas pada saat guru latih sedang mengajar dengan tujuan untuk membantu guru latih yang bersangkutan menghadapi masalah/kesulitan selama mengadakan kegiatan pembelajaran.

(b) Observasi Kelas
Observasi kelas dilakukan secara bersamaan dengan kunjungan kelas adalah suatu kegiatan yang dilakukan supervisor untuk mengamati guru latih yang sedang mengajar di suatu kelas. Selama berada di kelas, supervisor melakukan pengamatan yang teliti, dengan menggunakan instrumen tertentu, terhadap suasana kelas yang diciptakan dan dikembangkan oleh guru latih selama jam pelajaran berlangsung dengan tujuan untuk memperoleh data yang objektif.

(c) Percakapan Pribadi
Percakapan pribadi adalah suatu teknik dalam pemberian layanan kepada guru latih dengan mengadakan pembicaraan tentang masalah yang dihadapi guru latih. Pertemuan pribadi antara supervisor dengan guru untuk membicarakan masalah-masalah khusus yang dihadapi guru.
(d) Inter Visitasi
Kunjungan antar kelas dalam satu sekolah atau antar sekolah sejenis merupakan suatu kegiatan yang terutama saling menukarkan pengalaman sesama guru atau kepala sekolah tentang usaha perbaikan dalam proses belajar mengajar. Manfaatnya kunjungan antar kelas ini dapat saling membandingkan dan belajar atas keunggulan da kelebihan berdasarkan pengalaman masing-masing. Sehingga masing-masing dapat memperbaiki kualitas guru memberi layanan belajar kepada peserta didiknya.

(e) Penyeleksi Berbagai Sumber Materi untuk Mengajar
Supervisor harus mempunyai kemampuan untuk menyeleksi berbagai sumber materi yang digunakan guru untuk mengajar. Kegiatan menyeleksi ini dilakukan dengan cara bedah kurikulum dimulai dengan menganalisis standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pelajaran yang dirumuskan oleh guru dalam silabus mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya.

(f) Menilai Diri Sendiri

Guru latih yang menyadari bahwa kemampuan dan keterampilannya mengajar harus selalu ditingkatkan. Guru tersebut akan selalu melakukan teknik dan pendekatan mengajar dengan baik dan bervariasi. Dalam teknik ini, guru latih sendiri melakukan penilaian terhadap penampilannya pada saat sedang mengajar dengan meminta para peserta didikya mengamati, mengomentari dan menilai tindakan-tindakan atau perilaku yang ditampilkannya selama mengajar.

2.3.3. Perilaku Supervisor yang Diharapkan

Salah satu pendukung keberhasilan dalam melaksanakan supervisi ialah perilaku supervisor itu sendiri. Sifat utama yang harus dimiliki supervisor terdiri dari :

(a) Sifat yang Berhubungan dengan Kepribadian
Hal ini didasarkan pada kenyataan aktual bahwa supervisor tersebut telah mendapat pengakuan dari para guru sebagai koleganya dan para pejabat yang berkaitan dengan pendidikan, bahwa supervisor tersebut telah mumpuni bidang pengajaran. Oleh karena itu supervisor harus meningkatkan kesadaran akan perlunya meningkatkan kualitas diri secara terus menerus. Itulah sebabnya supervisor harus memiliki kepribadian antara lain (1) Memperhatikan perbuatan nyata dalam segala hal; (2) bertindak sesuai dengan waktu dan tempatnya dalam segala hal; (3) keterbukaan, tidak menyembunyikan sesuatu yang rahasiakan; (4) tidak kehabisan inisiatif, penuh prakarsa; (5) tekun dan ulet dalam mengerjakan pekerjaan; dan (6) mempunyai daya tahan dan psikis yang tinggi, tidak cepat putus asa.

(b) Sifat yang Berhubungan dengan Profesi
Sikap yang ditampilkan oleh supervisor harus menunjukkan semangat ingin mengetahui dengan lebih dalam perihal profesinya dan profesi guru. Ada beberapa hal yang diperlukan berkaitan dengan profesional seorang supervisor menurut Edger H. Schein (1972:8-9) antara lain (1) seorang supervisor profesional harus bekerja “full time” dibidang profesinya dan sebagai sumber kehidupan; (2) seorang supervisor profesional memiliki motivasi yang kuat untuk bekerja dalam bidangnya, yang merupakan dasar bagi pilihan jawaban tersebut, sehingga pekerjaan itu akan dikerjakan dengan sepenuh hati; (3) supervisor memiliki suatu pengetahuan khusus dan keterampilan profesional yang diperolehnya dari pendidikan yang cukup lama; (4) supervisor mampu membuat keputusan-keputusan dalam tindakannya demi kepentingan klien, bahkan harus bekerja tanpa pamrih; (5) pelayanannya berdasarkan atas kebutuhan yang objektif dari klien; (6) supervisor profesional harus berorientasi pada pelayanan terhadap klien; (7) supervisor profesional mempunyai otonomi atas dasar ilmu pengetahuan dalam bertindak mengenai apa yang baik bagi klien, dia adalah orang yang lebih tahu tentang apa yang baik bagi klien daripada klien itu sendiri; (8) menjadi anggota organisasi profesi yang diseleksi lewat ukuran-ukuran tertentu seperti standar pendidikan, atau ukuran-ukuran lain yang sejenis, memiliki keahlian yang sama, dan dalam wilayah tertentu; (9) memiliki pengetahuan yang spesifik berkaitan dengan profesi yang disandangnya; dan (10) seorang profesional tidak boleh mengiklankan keahliannya untuk mendapat pasaran luas.

(c) Sifat-Sifat Supervisor yang Dikehendaki “Supervisee”
Menurut pendapat dan harapan “supervisee” (orang disupevisi) atau para guru yang disupervisi mereka membutuhkan supervisor yang dapat memberikan bantuan kesulitan guru dalam melaksanakan tugas pengajaran. Kesulitan-kesulitan guru yang perlu dibantu oleh supervisor antara lain dalam menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan. Dalam menganalisa kebutuhan utama dan menterjemahkan ke dalam kegiatan, maka supervisor menggunakan teknik-teknik supervisi pendidikan dengan cara (1) menentukan tujuan yang akan dicapai; (2) menentukan dan merumuskan pokok masalah yang akan dibahas atau diamati dalam bentuk problem; (3) memberi kesempatan kepada guru menyumbangkan pikiran mereka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan (4) merumuskan tindak lanjut yang mungkin dilakukan dan menjamin peningkatan kualitas profesionalisme guru.

2.3.4. Diskusi Panel

Diskusi panel (Forum diskusi-round table discussion) adalah suatu bentuk diskusi yang dipentaskan dihadapan sejumlah partisipan atau pendengar. Dalam diskusi tersebut suatu masalah dihadapkan kepada sejumlah ahli (panelis) yang memiliki keahlian dibidang masalah yang sedang didiskusikan. Karena itulah bentuk diskusi ini sering disebut dengan (percakapan tingkat tinggi- Glorified conversation).

2.3.5. Seminar sebagai Sarana Pendalaman Berbagai Masalah Pembelajaran

Seminar berasal dari bahasa Latin “Seminarium” yang berarti pembibitan atau persemaian atau menabur. Seminar adalah suatu rangkaian kajian yang diikuti oleh suatu kelompok pertemuan ilmiah untuk mendiskusikan, membahas, dan memperdebatkan suatu masalah yang berhubungan dengan suatu topik. Baik teoritis maupun praktis dibawah pimpinan seorang ketua sidang dan disajikan kepada audiens. Seminar dapat diartikan dalam dua sisi. Dari sisi wadah, diartikan sebagai tempat belajar yang disamakan dengan perguruan tinggi atau universitas. Sementara dari sisi lain, seminar diartikan sebagai bentuk belajar mengajar berkelompok dimana sejumlah kecil (10-15 orang) mengadakan pendalaman atau penyelidikan tersendiri bersama-sama terhadap berbagai masalah pembelajaran dengan dibimbing secara cermat oleh seorang atau lebih pengajar pada waktu tertentu.

2.3.6. Simposium sebagai Sarana Bertukar Pikiran

Simposium (symposium) bahasa Yunani syn yang berarti dengan, dan posis yang berarti minim, jadi simposium diartikan juga sebagai jamuan. Pengertian simposium dewasa ini mengarah kepada suatu pertemuan yang berusaha meninjau aspek-aspek sesuatu pokok masalh, atau upaya mengumpulkan beberapa sudut pandangan tentang suatu masalah yang dilakukan dihadapan semua pendengar. Simposium adalah suatu pertemuan yang dalam pertemuan itu ada beberapa pembicaraan menyampaikan pikirannya secara singkat mengenai suatu topik, atau topik-topik yang berkaitan dengan problematika mengajar.

2.3.7. Demonstrasi Mengajar
Demostrasi mengajar adalah suatu upaya supervisor membantu supervisee dengan menunjukkan kepada mereka bagaimana mengajar yang baik. Dengan demonstrasi mengajar, supervisor (atau orang yang ahli dalam bidang mengajar) mempraktekkan penggunaan metode-metode mengajar yang tepat, atau metode mengajar yang baru, atau penggunaan alat-alat bantu mengajar, penggunaan alat evaluasi, dan sebagainya. Selama demonstrasi berlangsung, para guru latih mencatat dengan teliti apa yang ditampilkan oleh supervisor (demonstran) dan catatan itu nanti akan didiskusikan bersama dengan peninjau-peninjau lainnya, para guru latih, dan supervisor sendiri setelah demonstran selesai.

2.3.8. Buletin Supervisi Salah Satu Alat Komunikasi

Buletin supervisi adalah salah satu bentuk alat komunikasi dalam bentuk tulisan yang dikeluarkan oleh staf supervisor yang digunakan sebagai alat membantu guru latih-guru latih dalam memperbaiki situasi belajar mengajar. Buletin supervisi yang dimaksud bermacam jenisnya, diantaranya adalah :
1.          Buletin untuk instruksi umum, maksudnya suatu bentuk komunikasi yang berisi instruksi-instruksi dari pimpinan (supervisor) dalam membantu guru latih-guru latih melaksanakan tugas mereka.
2.          Buletin khusus untuk guru latih, yakni bentuk komunikasi yang memberi kesempatan kepada guru latih-guru latih untuk membuat persiapan bagi sesuatu rapat yang akan disesuaikan dengan kemampuan mereka.

3.          Buletin tindak lanjut sesuatu keputusan rapat, yakni bentuk komunikasi yang memberi kesempatan kepada guru latih- guru latih dan supervisor sendiri untuk menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai melalui suatu rapat.

File makalahnya download ja DI SINI


No comments:

Post a Comment